Logo Bloomberg Technoz

Aturan Pembatasan Solar dan Pertalite Bakal Terbit Setelah Juni

Dovana Hasiana
15 May 2024 12:50

Petugas mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak —atau awam disebut aturan pembatasan Pertalite— berpotensi mundur dari target Juni 2024.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan hal ini terjadi karena masih terdapat poin-poin dalam beleid tersebut yang harus dibahas oleh kementerian/lembaga (k/l) terkait. 

“Kalau Juni mungkin belum ya, karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menteri Koordinator Bidang Perekonomian [Airlangga Hartarto],” ujar Erika saat ditemui di ICE BSD, Selasa (14/5/2024). 

Adapun, salah satu pembahasan dalam revisi beleid tersebut adalah kriteria konsumen yang berhak untuk menerima bahan bakar minyak (BBM) Pertamina jenis Solar dan Pertalite.  “Ya betul, fokusnya kan ke sana [kriteria konsumen],” ujar Erika. 

Konsumen membeli Pertalite di SPBU Pertamina./Bloomberg-Dimas Ardian


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memastikan revisi Perpres No. 191/2014 bakal rampung dalam waktu dekat.