Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi hakim tunggal justru menilai gugatan Rudy cacat formil sehingga tak dapat diterima. Salah satunya, gugatan tersebut harusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan karena kantor atau markas Kortastipidkor berada di Mabes Polri.

Dalam kasus ini, selain Rudy, Polri juga menetapkan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman, Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, Sukmana sebagai tersangka. Keduanya dinilai melakukan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng barat yang kemudian menjadi lokasi pembangunan rusun tersebut.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Cahyono.

(mfd/frg)

No more pages