Polri Usut Lagi Korupsi Rusun Cengkareng Senilai Rp649 M
Mis Fransiska Dewi
28 January 2025 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng Barat, Jakarta Barat akan dilanjutkan. Para penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) melanjutkan pemeriksaan usai upaya praperadilan untuk membatalkan penyidikan tersebut gagal.
“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Kepala Kortastipidkor, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (28/01/2025).
Menurut dia, penyidik menduga ada praktek korupsi dan suap saat Pemprov DKI membangun Rusun Cengkareng Barat pada 2015. Berdasarkan perhitungan, Polri menuding total kerugian negara dari praktik korupsi pada proyek tersebut mencapai Rp649,89 miliar.
Saat ini, penyidik pun kembali melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan. Bahkan, Kortastipidkor membuka dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, salah satu tersangka, pengusaha Rudy Hartono Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia meminta pengadilan menggugurkan statusnya sebagai tersangka.




























