Dua nama yang belum atau tidak masuk daftar perwira yang terkena sanksi etik hingga saat ini adalah Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajung Komisaris Besar (AKBP) Bariu Bawana; Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Hidayat.
Daftar 32 Perwira Polisi yang Kena Sanksi Etik
1. Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak diberhentikan tidak dengan hormat atau mendapat sanksi PTDH; karena membiarkan atau tak menjalankan kewenangan sebagai pimpinan untuk menghentikan anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
2. Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
3. Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
4. Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Dzul mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
5. Kepala Unit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Inspektur Satu Syaharuddin mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
6. Bhayangkara Administrasi Penyelia Sudit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Sehatma Manik mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
8. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Satu Armadi Juli Marasi Gultom mendapat sanksi etik demosi selama 5 tahun.
9. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Kepala Wahyu Tri Haryanto mendapat sanksi etik demosi selama 5 tahun.
10. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
11. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Kepala Siap Pratama mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
12. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Satu Dodi mendapat sanksi etik demosi selama 5 tahun.
13. Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Komisaris Jamalinus Laba Pandapotan Nababan mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
14. Kepala Unit I Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Inspektur Satu Jemi Ardianto mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
15. Kepala Unit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Rio Hangwidya Kartika mendapat sanski demosi selama 8 tahun.
16. Kepala Unit III Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Inspektur Satu Agung Setiawan mendapat sanksi demosi selama 6 tahun.
17. Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
18. Kepala Unit I Binmas Polsek Kemayoran, Inspektur Dua Win Stone mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
19. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Ajun Komisaris Fauzan mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
20. Kepala Seksi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
21. Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
22. Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
23. Kepala Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Rio Mikael Tobing mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
24. Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
25. Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli mendapat sanksi demosi selama 3 tahun
26. PS Kepala Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto mendapat sanksi demosi 8 tahun.
27. Kepala Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Derry Mulyadi mendapat sanksi 8 tahun
28. Kepala Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa mendapat sanksi demosi 1 tahun.
29. Kepala Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit mendapat sanksi demosi 8 tahun.
30. Kepala Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu mendapat sanksi demosi 8 tahun.
31. Kepala Polsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya mendapat sanksi demosi 8 tahun.
32. Kepala Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun
(dov/frg)






























