“Kalau tidak, gimana masyarakat lokal? Mau jual [nikel] ke mana?,” tutur Bahlil.
RKAB Baru
Di sisi lain, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) berpandangan wacana pemangkasan produksi bijih nikel tahun ini kemungkinan hanya akan diberlakukan terhadap perusahaan nikel baru yang belum mendapatkan persetujuan RKAB pertambangan.
“Pemangkasan itu mungkin untuk perusahaan-perusahaan yang baru, baru mengajukan [RKAB] yang belum dapat persetujuan [pemerintah]. [Perusahaan] yang baru mengajukan, nah mungkin itu bisa di-review kembali. Masih banyak kok perusahaan-perusahaan yang belum persetujuan,” kata Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey saat dihubungi Bloomberg Technoz.
Meidy menjelaskan perusahaan eksisting telah mendapatkan persetujuan RKAB sejak tahun lalu dan telah diteken dengan aturan yang berlaku. RKAB tersebut berlaku selama tiga tahun. Artinya, seluruh perusahaan yang telah mengajukan RKAB sejak 2024, maka pengajuannya telah disetujui hingga 2026.
“Misalnya gini loh, perusahaan saya dapat RKAB 10 juta ton [nikel]. Sudah di-approve, sudah ada persetujuannya. Terus tiba-tiba pemerintah bilang, [Ditjen] Minerba [Kementerian ESDM] bilang, 'Eh RKAB mau saya tarik lagi diturunin jadi 1 juta', ngamuk enggak perusahaan?" ujar Meidy.
Di tengah isu pemangkasan produksi bijih nikel tahun ini, kapasitas smelter justru bertambah karena hadirnya sejumlah smelter baru. Dengan demikian, permintaan nikel tahun ini akan meningkat dibandingkan dengan tahun lalu.
Meidy menyebut peningkatan permintaan nikel untuk smelter tahun ini bisa mencapai 20%. Jika tahun lalu permintaan nikel sekitar 260 juta ton bijih nikel, tahun ini bisa mencapai sekitar 300 juta ton.
Jumlah bijih nikel yang diizinkan untuk ditambang pada 2025 sebelumnya dikabarkan hanya mencapai sebanyak 150 juta ton. Angka itu merosot drastis dari RKAB pertambangan nikel yang diizinkan sebanyak 240 juta ton bijih pada 2024.
Periode 2024—2026, Kementerian ESDM menyetujui sebanyak 292 permohonan RKAB pertambangan nikel, tetapi hanya 207 di antaranya yang diizinkan berproduksi.
(mfd/wdh)






























