“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” imbuh Sekda.
Penerapan ini di atur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. “Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.
(sel/spt)































