Penuhi Syarat
Ulil menjelaskan saat ini PBNU juga tengah memenuhi beberapa syarat yang cukup ketat untuk bisa mempercepat proses produksi tambang tersebut.
Meski begitu, Ulil mengaku pihaknya masih terkendala mengenai pembayaran harga Kompensasi Data Informasi (KDI) untuk mendapatkan data dan informasi terkait pertambangan.
"Ini kan kontribusi dalam bentuk uang yang jumlahnya besar yang harus kita bayar kepada pemerintah dan itu sedang kita negosiasikan karena kontribusinya jumlahnya gede banget. Kalau bisa dibayar secara mencicil," tuturnya.
Diketahui, NU merupakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan pertama yang mendapatkan lahan tambang eks PKP2B dari pemerintah. Lahan eks PKP2B yang diterima NU adalah bekas tambang KPC seluas 26.000 hektare.
KPC merupakan salah satu entitas tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik Grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama dengan Grup Salim.
Sekadar catatan, pemerintah memang menyiapkan enam WIUPK, yang merupakan eks PKP2B, untuk diberikan kepada ormas keagamaan.
Adapun, keenam eks PKP2B tersebut di antaranya adalah lahan milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
(mfd/wdh)