Logo Bloomberg Technoz

Dijerat TPPU, Harta Rafael Alun Berpotensi Disita KPK

Sultan Ibnu Affan
10 May 2023 20:40

Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang berdampak pada daftar aset dan harta kekayaan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyita seluruh harta Rafael dan keluarganya yang terbukti berasal dari tindak pidana.

"Jadi itu kan (nanti) di uji. Setiap barang, sejauh ini kan berawalnya dari viral, kita uji masing-masing dari objek itu. Apakah berasal dari Tipikor atau tidak," kata pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Romli, Rabu (10/5/2023).

Menurut dia, semua tersangka tindak pidana yang juga dijerat pasal TPPU berpotensi mengalami penyitaaan aset atau harta kekayaan. Penyidik akan memeriksa dan membuktikan harta-harta yang sebenarnya didapatkan dari tindak pidana korupsi, suap, atau pun gratifikasi.

Barang bukti tersangka Rafael Alun Trisambodo diperlihatkan saat konfrensi pers di gedung KPK, Senin (3/4/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Penyidik menemukan dua bukti, pegawai pajak tersebut telah menerima sejumlah keuntungan dari penyalahgunaan kewenangannya sejak 2011. 

Saat ini, KPK sendiri juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rafael, istri, dan keluarganya. Penyidik juga menyita safe deposit box senilai Rp37 M di salah satu bank BUMN. Dalam kasus TPPU, KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa aset Rafael lainnya mulai dari kendaraan mewah, bisnis restoran, perusahaan konsultan, hingga real estate.