Sektor Migas Tak Harus Parkir Dolar 100% Setahun di RI
Dovana Hasiana
22 January 2025 15:59

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan wajib penempatan 100% dalam jangka waktu setahun dikecualikan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sektor tersebut dikecualikan karena memiliki perbedaan skema bisnis dengan sektor lainnya, di mana migas memiliki kontrak khusus.
"Besaran 100% dengan 12 bulan secara umum sektor bisa patuh. Kalau migas ada kontrak-kontrak khusus, pengeluaran khusus. Ada bagian dari pihak ketiga, ada valas haknya lender. Sektor itu yang dikecualikan," ujar Susiwijono saat ditemui di kantornya, Rabu (22/1/2025).
Susiwijono mengatakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melakukan diskusi untuk pengaturan teknis dari pengecualian tersebut. Sebab, pengecualian sektor migas dalam ketentuan terbaru DHE SDA bakal berpengaruh terhadap Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis) milik BI.
Kendati demikian, Susiwijono membuka peluang sektor migas tetap dikenakan ketentuan DHE SDA yang saat ini berlaku, yakni wajib penempatan paling sedikit 30% selama 3 bulan, dengan beberapa penyesuaian instrumennya.