Logo Bloomberg Technoz

DHE SDA Wajib 100% Simpan di RI Selama Setahun Berlaku Maret 2025

Dovana Hasiana
22 January 2025 06:30

Ilustrasi ekspor impor atau ekonomi China. (Bloomberg)
Ilustrasi ekspor impor atau ekonomi China. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perubahan ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan wajib penempatan 100% dan jangka waktu satu tahun akan berlaku 1 Maret 2025. 

Airlangga mengatakan pemerintah saat ini memang sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA untuk menjadi landasan hukum perubahan ketentuan tersebut. 

Sekadar catatan, kententuan ini mengalami perubahan dari besaran wajib penempatan devisa saat ini paling sedikit 30% dengan jangka waktu 3 bulan.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP No. 36/2023 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025). 

Dalam kaitan itu, Airlangga mengatakan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai Kemenkeu), serta perbankan harus menyiapkan sistem untuk mengakomodasi perubahan ketentuan tersebut.