Logo Bloomberg Technoz

"Iya tetap patuh aturan lama, tetapi nanti kita lihat instrumennya. Pada peraturan lama itu terbantu karena kita menyiapkan instrumen valas khusus untuk migas," ujarnya.

Susiwijono memastikan, selama ini sektor migas sudah mengikuti ketentuan DHE SDA yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 PP No.36/2023, di mana migas dikategorikan sebagai sektor pertambangan dan wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perubahan ketentuan DHE SDA dengan wajib penempatan 100% dan jangka waktu satu tahun akan berlaku 1 Maret 2025. 

Airlangga mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan revisi terhadap PP No. 36/2023 untuk menjadi landasan hukum perubahan ketentuan tersebut. 

Sekadar catatan, kententuan ini mengalami perubahan dari besaran wajib penempatan devisa saat ini paling sedikit 30% dengan jangka waktu 3 bulan.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP No. 36/2023 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025). 

Airlangga mengatakan DHE SDA diterapkan untuk pertambangan mineral dan batu bara, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Selain itu, Airlangga memastikan badan usaha milik negara (BUMN) tidak akan mendapatkan perlakuan khusus atas perubahan ketentuan ini.

(lav)

No more pages