Menurut Pahala, 65 nama anggota Kabinet Merah Putih lainnya adalah petahana atau pejabat yang sudah bertugas sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Para pejabat ini sudah menyerahkan LHKPN pada awal 2024; sehingga batas waktu pelaporan berikutnya adalah akhir Maret 2025.
Satu pejabat lainnya, Tina Talisa masih memiliki waktu hingga awal Maret 2025 karena baru dianggkat sebagai staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada awal Desember 2024.
Secara keseluruhan, KPK mencatat anggota Kabinet Merah Putih yang menjadi wajib lapor dokumen LHKPN adalah 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri; 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri; serta 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus.
"Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat verifikasi dan administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, data anak dan istri, serta penjumlahannya ada yang salah apa enggak," ujar Pahala.
(azr/frg)




























