Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita 6 Apartemen Antonius Kosasih Senilai Rp20 M

Dovana Hasiana
18 January 2025 13:30

Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Dok. Taspen)
Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Dok. Taspen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyitaan enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Aset tersebut menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (persero) pada 2019.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, enam apartemen tersebut diduga milik tersangka dan Direktur Utama PT Taspen 2020-2024, Antonius Kosasih. 

“Serta diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar dia dalam siaran pers, dikutip Sabtu (18/1/2025). 

Tessa mengatakan, pada 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sekitar Jabodetabek. Penyidik setidaknya menggeledah empat lokasi yang berupa dua rumah, satu apartemen, dan satu kantor.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing setara dengan Rp100 juta. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen atau surat; serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.