Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Belum Tahan Wali Kota Semarang dan Suami

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2025 20:30

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani (Dok. IG @mbakitasmg)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani (Dok. IG @mbakitasmg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kota Semarang. Namun, tak ada nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami Hevearita Alwi Basri, dalam daftar tersangka yang ditahan KPK. 

KPK hanya menahan Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rahmat Utama Djangkar. Padahal, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap empat tersangka tersebut hari ini.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan Hevearita mangkir dari panggilan KPK. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, Hevearita beralasan tak hadir karena terlanjur memiliki kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan sebagai wali kota Semarang.

“Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa melalui pesan singkat, Jumat (17/01/2024).

Sementara Alwi, menurut dia, turut tidak hadir dengan alasan tengah mempersiapkan berkas praperadilan di PN Jakarta Selatan.