Pemerintah berencana memperpanjang ketentuan jangka waktu kewajiban penyimpanan DHE SDA di Indonesia menjadi minimal satu tahun dari sebelumnya hanya tiga bulan.
Kendati demikian, Airlangga mengatakan ketentuan itu masih dikaji dan pemerintah tengah menyusun aturan yang akan terbit dalam waktu dekat.
"DHE [menjadi] lebih panjang. Minimal [setahun], masih dikaji," ujar Airlangga kepada awak media di kantornya, Rabu (18/1/2025).
Menurut Airlangga, perubahan ketentuan DHE itu mempertimbangkan tujuan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia. Kendati demikian, Airlangga tidak menjelaskan dengan lengkap waktu aturan tersebut bakal terbit.
Di lain sisi, Airlangga memastikan pemerintah juga tengah mempersiapkan insentif yang menarik untuk eksportir sebagai kompensasi atas perubahan ketentuan DHE bersama dengan Bank Indonesia dan perbankan.
"Ya ini masih kita matangkan dan kita akan bicara dengan pihak terkait juga, dengan perbankan dan fasilitas ya kita bersaing dengan Singapura," ujarnya.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam mengatur kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30% dan paling singkat 3 bulan. Beleid itu diharapkan dapat mengatrol pasokan valas dan membantu meringankan beban pada rupiah.
Airlangga memproyeksikan jumlah DHE SDA di Indonesia mencapai US$14 miliar pada akhir 2024.Dia mengatakan, implementasi dari DHE saat ini sudah berjalan dengan baik, di mana tingkat kepatuhan dari eksportir untuk memasukan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia sudah mencapai 90%.
“DHE yang 30% implementasinya sudah baik, sudah hampir 90% kepatuhan, dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa sekitar US$14 billion. Tentu kita akan intensifikasikan lagi," ujar Airlangga akhir tahun lalu.
(dov/lav)