Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri mengungkap masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online atau daring, mulai tahun ini.

Hal tersebut bisa diakses dengan lebih dulu mengunduh dan memasang sebuah superapps milik kepolisian yaitu Presisi Polri pada Google Play Store dan App Store. Polri mengklaim, pengembangan layanan daring ini bertujuan membuat layanan kepolisian menjadi lebih mudah, hemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam atau Intelijen dan Keamanan. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Masa berlaku SKCK mencapai enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan. SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu. 

Polri mengklaim, pembuatan SKCK baru atau perpanjangan memiliki biaya administrasi tetap sebesar Rp30.000.

Kepolisian menilai layanan daring ini akan membuat masyarakat tak perlu mengantri lama di kantor polisi. Masyarakat cukup mendaftar dan membayar secara daring, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Langkah-langka Pembuatan SKCK Daring:

1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Dokumen Pendukung SKCK:

1. Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Scan Akta Kelahiran
3. Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
4. Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
5. Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

(azr/frg)

No more pages