Pegadaian merupakan entitas pertama yang resmi mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bulion atau bank emas dari OJK.
Izin itu sebagaimana termaktub melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan perseroan sudah menunggu selama dua tahun terakhir untuk mendapatkan restu dalam melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai perkembangan dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non-gadai. Gadai sebagai bisnis inti, 90% masih didominasi oleh gadai emas," ujar Damar melalui siaran pers, dikutip Rabu (8/1/2025).
(dov/lav)




























