Dapat Izin Usaha Bank Emas, Pegadaian Diminta Patuhi Aturan Ini
Dovana Hasiana
08 January 2025 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Pegadaian (Persero) untuk menaati sejumlah peraturan yang ada usai resmi mengantongi izin kegiatan usaha bulion atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan aturan tersebut antara lain Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Selain itu, Agusman mengatakan PT Pegadaian (Persero) juga harus mengikuti ketentuan dalam 3 POJK lainnya. Pertama, POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Kedua, POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML. Ketiga, POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.
"Ketiga ketentuan tadi, di samping mengenai bulion, harus diikuti Pegadaian," ujar Agusman dalam Konferensi Pers RDK, dikutip Rabu (8/1/2025).
Dengan demikian, OJK berharap Pegadaian dalam menjalankan kegiatan usaha bulion akan sesuai ketentuan berlaku, di mana transparansi dan akuntabilitas terjaga dan mengedepankan perlindungan konsumen dan masyarakat luas.