Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan teknologi raksasa pencarian internet Google Indonesia merespons perubahan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) ‘last minutes’ bahwa hanya jenis barang mewah yang berlaku rasio potongan 12%.
Menurut perusahaan yang menginduk ke Alphabet Inc ini, pihaknya tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa pemungutan pajak berlaku sesuai ketentuan yang berlaku di negara Indonesia.
“Google mengetahui adanya perubahan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa di Indonesia. Kami mencermati dengan seksama posisi terkini dari pemerintah Indonesia dan berkomitmen untuk memastikan bahwa kami memungut pajak dengan jumlah yang tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang perwakilan Google saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (6/1/2025).
Diketahui pada kategori barang non mewah regulasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan per 31 Desember lalu, diatur formula 11/12 dikalikan dengan PPN 12%. Artinya untuk kategori tertentu tetap berlaku PPN 11%.
PMK jelang pergantian tahun ini adalah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
Apakah pajak transaksi di Toko Aplikasi Google kembali ke 11%?
Jika mencermati lebih rinci, PMK 31/2024 atas pembelian ataupun segala transaksi dari platform Google bukan merupakan barang atau jasa yang masuk kategori dasar pengenaan pajak (DPP) barang mewah.
Transaksi via Google Indonesia masuk dalam pengaturan PPN secara komprehensif (PMK 31/2024 dan UU 7/2021) kategori skema dua; barang/jasa PPN 11% dengan format PPN terutang 12% atas DPP berupa nilai lainnya, sesuai PMK 131/2024.
Dalam pengujian transaksi pada sebuah layanan di Google Play Store. tampak jumlah pembayaran telah kembali dengan rincian pajak sebesar 11% sejak Senin, 6 Januari 2025.
Diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk kelompok barang kena pajak (BKP) penjualan atas barang mewah (PPnBM) saja, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan hal tersebut tetap berlandaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jenis barang/jasa yang masuk dalam PPN 12 diantaranya:
-
Jenis BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3000 cc.
-
Kendaraan bermuatan kurang dari 10 orang berkapasitas isi silinder 3000 cc- 4000 cc.
-
Kendaraan berkapasitas lebih dari 4.000 cc
-
Kendaraan listrik bermuatan kurang dari 10 orang
-
Kendaraan bermuatan 10-15 orang berkapasitas isi silinder 3000 cc
-
Kendaraan bermuatan 10-15 orang berkapasitas 3000 cc - 4000 cc
-
Kendaraan listrik bermuatan 10-15 orang
-
Kendaraan dengan kabin ganda 3000 cc
-
Kendaraan dengan kabin ganda 3000 cc-4000 cc
-
Kendaraan listrik dengan kabin ganda
-
Kendaraan yang termasuk program hemat energi, yakni motor bakar cetus api 1.200 cc dan motor bakar nyala kompresi 1.500 cc
-
Kendaraan khusus yang dibuat untuk golf
-
Kendaraan beroda dua atau tiga 250 cc-500 cc, serta lebih dari 500 cc
-
Kendaraan khusus untuk perjalanan di atas salju, pantau, gunung atau sejenisnya.
-
Trailer, semi-trailer, dan tipe caravan
-
Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
-
Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
-
Peluru senjaga api dan senjaga api lain, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
-
Pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
-
Kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, termasuk kapal ekskursi dan kendaraan air sejenis
-
Yacht kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Pada awal Desember 2024 Google sempat membuat pengumuman bahwa pengguna diminta bersiap dengan perubahan regulasi PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, seperti disampaikan pada sebuah dokumen yang dipublikasikan, dikutip Selasa (3/12/2024).
“Google akan diwajibkan untuk meningkatkan tarif PPN yang dikenakan pada produk dan layanan digital yang dijual kepada pelanggan yang berlokasi di Indonesia dari 11% menjadi 12%,” jelas Google sebelumnya.
(wep)