Penekanan biaya yang dibebankan jemaah, kata dia, dilakukan dengan upaya mempersingkat masa jemaah haji. Menag belum mengungkapkan berapa usulan biaya haji yang akan dibahas bersama DPR dalam waktu dekat ini.
"Tapi untuk masa haji itu nanti kita koordinasikan dengan pihak Arab Saudi," kata Menag.
Seperti diketahui, besaran BPIH (biaya haji) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi berkisar antara Rp87.359.984 hingga Rp97.890.448. Biaya ini disesuaikan berdasarkan embarkasi haji. Embarkasi Aceh memiliki BPIH paling rendah dan embarkasi Surabaya memiliki BPIH paling tinggi.
Besaran Bipih (biaya yang ditanggung jemaah jemaah) berkisar dari Rp49.995.870 hingga Rp60.526.334,00. Aceh kembali menjadi embarkasi dengan Bipih paling rendah dan Surabaya paling tinggi.
(ain)






























