"Justru karena mesti dihitung agar tidak ada yang bocor. Nanti diumumkan di kantor menko nanti kami undang," ujar Airlangga ketika ditanya soal bocoran mengenai PPN 12%.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan kebijakan PPN 12% akan tetap berlaku di 2025. Sri Mulyani menegaskan penerapan PPN 12% akan tetap mengedepankan asas keadilan untuk masyarakat.
Menkeu mengakui pihaknya sangat hati-hati merespons gejolak yang muncul di masyarakat, baik dari sisi konsumen maupin pengusaha hingga DPR.
"Kemenkeu di satu sisi akan terus menjaga kebijakan fiskal dan terutama dalam pelaksanaan UU perpajakan. Asas keadilan sangat penting," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa PPN 12% tidak akan menyentuh barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, hingga gula konsumsi. PPN 12% juga tidak akan berlaku pada sektor pendidkan, kesehatan, angkutan umum, jasa tenaga kerja hingga keuangan.
"Nanti kami akan mengumumkan dengan Kemenko Perekonomian dalam rangka memberikan paket lebih lengkap," tegas dia.
(ain)































