Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan bermotor yang ditargetkan pada Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan
Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, PP tersebut nantinya akan menjadi payung hukum OJK untuk menyusun aturan pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif
penyelenggaraan program.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," ujar Ogi dalam siaran resminya, Kamis (18/7/2024).

Ogi mengatakan, rencana kebijakan tersebut sedianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam UU itu, pemerintah berwenang untuk membentuk program asuransi wajib yang mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Ketentuan-ketentuan itulah, lanjut Ogi, yang nanti akan diatur lebih lanjut melalui PP tersebut setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Ogi melanjutkan, program tersebut ditujukan sebagai pemberian perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat dan mengurangi beban dalam kecelakaan.

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan."

(ibn/dhf)

No more pages