Logo Bloomberg Technoz

Partai dan Organisasi Buruh Bawa UU Cipta Kerja ke MK April

News
09 April 2023 12:43

Demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR, Senayan, Selasa (14/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR, Senayan, Selasa (14/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan mendaftarkan uji formil dan uji materiil UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan April 2023.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal. Said mengatakan judical review ini dilakukan karena konstituen Partai Buruh yang merasa dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja. 

Said menyebut konstituen yang dimaksud meliputi buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, sopir, pengemudi ojek, pedagang kecil, kelompok masyarakat miskin di kota dan desa, anak muda pencari kerja, dan lain-lain.

“Tekait dengan buruh, ada sembilan isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (09/04/2023).

Isu yang merugikan buruh tersebut mulai dari: upah kecil dengan upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, dan cuti panjang dua bulan dihapus.