Logo Bloomberg Technoz

Tito: Pj Kepala Daerah Maju di Pilkada Harus Mundur Juli

Mis Fransiska Dewi
11 June 2024 20:10

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: BPMI Setpres)
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: BPMI Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus mundur pada pertengahan Juli 2024. Masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Dia [Pj] harus kita ganti dan itu memang tidak ada aturan Undang-undangnya tapi kami yang ambil kebijakan karena ada bahasa sebelum satu tahun. Kita tidak ingin ada konflik kepentingan ketika nanti menjabat menggunakan fasilitasnya sebagai Pj tapi kemudian merugikan pihak lain,” kata Tito dalam rapat dengar pendapat, dikutip Selasa (11/6/20204). 

Tito tak memungkiri beberapa putra daerah memiliki keinginan untuk maju menjelang pelaksanaan pilkada. Pihaknya tidak akan menghalangi hak politik seseorang untuk memilih dan dipilih, selagi tidak dicabut hak politiknya. Namun, ada persyaratan yang harus dilakukan penjabat tersebut yakni harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan risiko kehilangan status ASN dan kehilangan jabatannya. 

Selain itu, Kemendagri juga telah mengirimkan surat edaran bagi penjabat yang ingin maju pilkada agar melapor ke Kemendagri. Mantan Kapolri itu menyebut Kemendagri perlu waktu untuk mempersiapkan penjabat kepala daerah untuk diganti dengan yang baru nantinya. 

Hingga saat ini Kemendagri masih menunggu hingga batas yang ditentukan, yakni 40 hari sebelum pendaftaran pada 27 Agustus 2024.