Logo Bloomberg Technoz

Biduan Nayunda di Sidang SYL: Dapat Uang Saku, Emas & Tas Mewah

Muhammad Fikri
30 May 2024 08:20

Penyanyi atau biduan dangdut Nayunda Nabila hadir sebagai saksi di sidang SYL, PN Tipikor Jakarta. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Penyanyi atau biduan dangdut Nayunda Nabila hadir sebagai saksi di sidang SYL, PN Tipikor Jakarta. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan lanjutan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) pada masa kepemimpinannya.

Persidangan yang digelar kemarin, Rabu (29/5/2024), Jaksa KPK memanggil biduan atau penyanyi dangdut yang kerap disinggung pada kesaksian sejumlah saksi persidangan sebelumnya, yaitu Nayunda Nabila Nizrinah.

Sidang pemeriksaan terhadap Nayunda, kerap membuka fakta-fakta baru yang dapat dikaji lebih lanjut oleh para Jaksa KPK, mulai dari pemberian uang saku oleh SYL, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), hingga pemberian barang-barang mewah.

Pemberian Uang Saku

Pada persidangan tersebut terungkap SYL kerap memberikan sejumlah uang saku kepada Nayunda sebelumnya. Hal tersebut terungkap di persidangan kemarin malam (29/5) saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan apakah ada pemberian yang dilakukan SYL kepada Nayunda.