Logo Bloomberg Technoz

KPK Kembali Periksa Pejabat BPK di Kasus Cuci Uang SYL

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 April 2025 13:10

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pejabat BPK yang akan diperiksa penyidik yakni Kepala Sekretariat AKN IV Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Sandra Willia Gusman.

“Hari ini Selasa (29/4) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Selasa (22/4/2025) pekan lalu, penyidik KPK juga memanggil Sandra untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Belum diketahui apakah Sandra hadir dalam pemeriksaan tersebut, atau justru meminta penjadwalan ulang.

Pada hari yang sama tersebut KPK juga memanggil sejumlah pejabat Kementan yakni, Setditjen Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto; dan mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementan, Ebi Rulianti.