KPK Panggil Pejabat BPK dan Kementan di Kasus TPPU SYL
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 April 2025 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan informasi yang didapat, pejabat BPK yang akan diperiksa penyidik yakni Kepala Sekretariat AKN IV BPK. Sementara pejabat Kementan yang akan dipanggil yakni Setditjen Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto; dan mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementan, Ebi Rulianti.
Selain itu, terdapat seorang advokat bernama Rayhan Rizki Nata yang akan diperiksa penyidik dalam hari yang sama.
“Hari ini Selasa (22/4) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Dalam perkara ini, KPK belum lama ini menggeledah kantor pengacara Visi Law Office di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada hari ini Rabu (19/3/2025). “Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Kala itui, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga memeriksa salah satu advokat pada kantor tersebut yaitu Rasamala Aritonang. Usai pemeriksaan, penyidik juga membawa Rasamala untuk ikut dalam penggeledahan tersebut.
Visi Law Office cukup dekat dengan KPK. Dua pendiri atau advokat utama pada kantor hukum tersebut adalah bekas karyawan di lembaga antirasuah tersebut. Mereka adalah Febri Diansyah yang menjadi juru bicara KPK pada 2016-2020; dan Rasamala Aritonang yang lama berada di Biro Hukum KPK.
Dalam kasus TPPU ini, SYL diduga telah menerima uang sejumlah Rp44,5 miliar dengan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon I dan gratifikasi di Kementan. Pada persidangan, uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, serta untuk kepentingan keluarganya.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis SYL menjadi 12 tahun bui. Vonis di tingkat banding pada Selasa (10/9/2024) ini diketahui lebih tinggi dari putusan Jakpus ke SYL, 10 tahun penjara. Vonis ini setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Hakim dalam pertimbangannya mengatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan. Selain vonis bui tambahan, pengadilan tinggi juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsidair 5 tahun penjara.