Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bakal mencabut izin usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tetap melakukan penyelewengan pengisian liquified petroleum gas (LPG) 3 Kg atau Gas Melon, meski sudah diberi peringatan.

Pernyataan tersebut dilontarkan usai Zulhas menemukan dugaan penyelewengan pengisian LPG 3 Kg, salah satunya yang berada di SPBE Tanjung Priok.

SPBE tersebut dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga melalui anak usahanya PT Patra Trading.

“Pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak [perbaiki], harus dicabut [atau] dihentikan izinnya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya,” ujar Zulhas di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan sanksi yang diberikan adalah berupa teguran tertulis hingga sanksi lainnya yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.

Diberitakan sebelumnya, Zulhas mengatakan dugaan penyelewengan tersebut terjadi karena pengisian LPG yang tidak sesuai dengan kapasitas yang ditetapkan, yakni 3 Kg.

“Setelah dicek, rata-rata kurangnya antara 200 gram sampai 700 gram. Jadi isi [LPG] rata-rata 2.800 gram sampai 2.200 gram, yang harusnya 3.000 gram kan,” ujar Zulhas di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5/2024).

Sementara, Moga mengatakan bahwa Kemendag telah memeriksa terdapat 11 SPBE yang diduga melakukan penyelewengan serupa.

Menurut dia, kerugian dari konsumen ditafsir mencapai Rp18,7 miliar/tahun. Hal ini didapatkan karena rerata kerugian konsumen yang didapatkan per masing-masing SPBE mencapai Rp1,7 miliar.

“Rp1,7 miliar rata-rata per SPBE, dikali 11, per tahun ya,” ujarnya.

(dov/lav)

No more pages