Logo Bloomberg Technoz

Aturan Lartas Impor Berubah Lagi, Imbas Dwelling Time Priok

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 May 2024 13:35

Ilustrasi: Kapal ekspor di galangan kapal IPC Car Terminal di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia. (Dok. Dimas Ardian/ Bloomberg)
Ilustrasi: Kapal ekspor di galangan kapal IPC Car Terminal di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia. (Dok. Dimas Ardian/ Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan merevisi lagi aturan soal impor, selang tidak sampai sebulan setelah menerbitkan aturan serupa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024.

Dalam kaitan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan pembaruan itu tertuang di dalam Permendag No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Permendag yang baru tersebut mengatur lebih detail ihwal mekanisme barang arus barang yang terdampak pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) impor.

Aturan baru ini juga diklaim akan mengurai isu penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan akibat belum terbitnya perizinan impor (PI) atau persetujuan teknis (pertek) dari Kemendag dan Kementerian Perindustrian, sebagai dampak dari ketatnya regulasi terdahulu.

Alat berat memindahkan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hingga saat ini, kata Airlangga, terdata sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya PI dan pertek.