SE itu dibuatkajn berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri bahwa pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran. Namun Ida mengatakan sekalipun dalam ketentuan ada tenggat paling lambat H-7 namun dia berharap perusahaan bisa membayarkan lebih cepat.
Dalam peraturan tersebut juga diatur terkait THR keagamaan yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk mengakomodir keluhan dan laporan soal THR maka didirikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini terintegrasi dengan website Kemenaker. Laporan maupun pengaduan bisa disampaikan di sana.
(ezr)