Logo Bloomberg Technoz

Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Telat, Cicil atau Tak Bayar THR

Krizia Putri Kinanti
29 March 2023 15:20

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Dok. Humas Kemnaker)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Dok. Humas Kemnaker)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan agar perusahaan tak terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Surat edaran soal pemberian THR sudah dikirimkan kepada seluruh kepala daerah untuk diteruskan kepada perusahaan di wilayah otoritas masing-masing.

Apabila perusahaan terlambat memberikan THR kata Ida, akan diberikan sanksi. Perusahaan yang tak membayar THR dan juga yang membayar dengan mencicil juga bisa mendapatkan sanksi.

"Sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau perusahaan yang membayar THR mencicil baik sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Kemarin saya baru saja menandatangani surat edaran pembayaran THR dan SE sudah disampaikan kepada para gubernur dan meminta gubernur wali kota menyampaikan SE tersebut kepada perusahaan-perusahaan sehingga semua bisa comply," kata dia.