Logo Bloomberg Technoz

Kritik Mahfud MD Soal Rencana DPR Revisi UU MK

Mis Fransiska Dewi
15 May 2024 09:40

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Hukum dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD mengkritik  rencana Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin melakukan revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Menurut dia, rencana DPR tersebut sempat ditolaknya saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan 2019-2024.

Salah satu fokus penolakan yaitu rencana aturan peralihan Pasal 87 UU MK yang berpotensi mengganggu independensi hakim konstitusi yang tengah menjabat.

“Di RUU itu disebutkan dengan berlakunya UU ini, maka hakim MK yang sudah menjadi hakim lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya [Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung]," kata Mahfud dikutip dari akun instagramnya, Rabu (15/4/2024).

"Nah itu saya tidak setuju waktu itu karena bisa mengganggu independensi hakim MK.”

Usulan revisi UU MK, menurut dia, juga janggal karena muncul menjelang Pemilu 2024. Dia menilai UU ini justru akan menyandera para hakim konstitusi yang harus memutus sejumlah uji materi UU Pemilu dan sengketa hasil Pemilu.