Logo Bloomberg Technoz

Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Hari Ini, 10 Mei 2024

Redaksi
10 May 2024 09:45

Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Jenderal Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Jenderal Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap hari ini, Jumat, 10 Mei 2024. Keputusan ini diterapkan meski hari ini bukan tanggal merah atau libur nasional. 

Akan tetapi, sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, hari ini ditetapkan sebagai cuti bersama libur Hari Raya Kenaikan Yesus Kritus yang jatuh pada Kamis (9/5/2024).

Sehingga memenuhi ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 yaitu pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. 

"Sehubungan dengan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem Ganjil Genap pada 9-10 Mei 2024 ditiadakan," tulis Pemprov DKI Jakarta pada akunnya di Instagram.

Periode Waktu Aturan Ganjil Genap di Jakarta