Logo Bloomberg Technoz

KPK Sebut THR dari SYL ke Komisi IV Terindikasi Gratifikasi

Muhammad Fikri
02 May 2024 20:50

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan aliran uang dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sejumlah anggota DPR Komisi IV, terindikasi gratifikasi atau suap. 

KPK membuka kemungkinan akan menghadirkan saksi terkait dengan fakta yang muncul di sidang SYL di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu tersebut.

“Bisa (penerimaan suap) karena itu adalah salah satu mitra misalnya di DPR, ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/5/2024).

Ketika penyelenggara negara menerima pemberian uang dan tidak terdapat kepentingan langsung dengan pemberi, kata dia, maka penerimaan itu merupakan gratifikasi. Hal itu kemudian bisa menjadi temuan jika yang diberi tidak melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. 

"Apabila terdapat kepentingan langsung antara pemberi dan penerima, penerimaan tersebut bisa menjadi suap," ujar dia.