Logo Bloomberg Technoz

Daftar 17 Bandara Internasional yang Ditetapkan Kemenhub

Pramesti Regita Cindy
27 April 2024 19:30

Pesawat Super Air Jet di Bandara Kertajati, Majalengka. (Dok. PT Angkasa Pura II Cin)
Pesawat Super Air Jet di Bandara Kertajati, Majalengka. (Dok. PT Angkasa Pura II Cin)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 17 Bandar Udara atau Bandara Internasional dalam rangka memulihkan sektor penerbangan nasional pasca pandemi Covid-19.

Ketetapan tersebut diputuskan dalam  Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Keputusan ini, yang mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2024. 

Adapun keputusan ini juga telah dibahas bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

Dalam praktik penyelenggaraannya, bandara internasional di dunia terlebih di beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Seperti India dengan juumlah penduduk 1,42 milyar hanya memiliki 35 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dalam rilis kementerian Sabtu (27/4/2024).