Logo Bloomberg Technoz

MK Jamin Keputusan Sengketa PHPU Tidak akan Deadlock

Muhammad Fikri
21 April 2024 19:58

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, menjamin keputusan dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) besok tidak akan deadlock atau menemui jalan buntu.

“Saya memastikan tidak akan deadlock, pasti akan ada pengambilan keputusan,” kata Fajar kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Fajar menjelaskan, jika terdapat kesamaan putusan pada delapan hakim konstitusi dalam PHPU, keputusan akan diambil tergantung dengan posisi dari ketua sidang pleno.

Hal tersebut diungkap mengacu pada pada 45 Undang-undang MK ayat 8, yang menjelaskan, 'Dalam musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan'.

“Kalau ada 4, 4 banding 4, nah di mana nih posisi ketua sidang pleno. Maka itulah keputusan MK,” lanjutnya.