Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Sita 4 Smelter di Bangka Belitung Imbas Kasus Timah

Mis Fransiska Dewi
21 April 2024 13:00

Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)
Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 20215-2022.

Kejagung menyita beberapa smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat dengan rincian sebagai berikut.

1. Smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
5. 51 unit excavator.
6. 3 unit bulldozer.

“Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015- 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024).

Untuk diketahui, smelter merupakan fasilitas industri yang digunakan untuk melakukan proses peleburan dan pemurnian bahan tambang, seperti bijih logam, timah, menjadi logam murni.