Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengumumkan jadwal pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan tersebut di ruang sidang utama Gedung MKRI, pukul 09.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Berdasarkan data pada laman MK, dua perkara PHPU Pilpres 2024 akan berlangsung secara bersamaan. Perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK sendiri sudah memulai sidang kedua perkara tersebut pada 27 Maret 2023. Sesuai UU Pemilu, para hakim hanya memiliki 14 hari kerja untuk memeriksa perkara, bukti, saksi, keterangan, kesimpulan, hingga putusan. 

Durasi sidang menjadi nampak menghabiskan waktu nyari satu bulan karena terpotong dua hari akhir pekan serta cuti dan libur Idulfitri 1445 Hijriah.

Dalam persidangan, dua pemohon pun telah mengajukan bukti, saksi fakta, dan saksi ahli. Mereka meminta MK mengugurkan penetapan KPU tentang hasil Pilpres 2024.

Selain itu, keduanya kompak meminta MK memutuskan untuk KPU menggelar pemungutan suara ulang; namun tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai bantahan, KPU sebagai termohon dan kuasa hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait telah memberikan pembelaan. Bahkan, hakim MK juga telah meminta keterangan dari empat menteri kabinet Indonesia maju.

Mereka adalah Menteri Koordinator bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Di luar sidang, MK juga telah menerima 33 pengajuan amicur curiae atau sahabat pengadilan. Mereka adalah kelompok dan perorangan dari akademisi, komunitas mahasiswa, advokat, masyarakat sipil, sastrawan, budayawan, rohaniwan, hingga tokoh politik. 

Termasuk amicus curiae Megawati Soekarnoputri yang diajukan dengan mengutip pernyataan pahlawan nasional Raden Ajeng Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang.

(red/frg)

No more pages