Logo Bloomberg Technoz

Daftar NIK Warga Jakarta yang Akan Dinonaktifkan Bulan Ini

Dinda Decembria
17 April 2024 17:45

Infografis 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.

Sesuai rencana dari tahun lalu, kebijakan ini akan menonaktifkan atau menghapus NIK warga yang sebenarnya tinggal di luar domisili atau di luar wilayah Jakarta. Penonaktifan ini pun direncanakan akan dimulai pada pekan ini atau pertengahan April 2024.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengklaim, tujuan dari kebijakan penonaktifan tersebut untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.

Kelompok NIK warga DKI Jakarta mana saja yang akan dinonaktifkan?

Budi mengatakan akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 81.300 warga yang meninggal dunia namun datanya masih aktif. Selain itu, pemerintah juga menyasar 13.000 warga yang menempati daerah atau memiliki domisili berbeda dengan data pada KTP. 

Menurut Budi, warga yang terdampak atas kebijakan penonaktifan NIK bisa menghubungi layanan Dukcapil DKI Jakarta pada tingkat kelurahan. Layanan itu akan membantu warga melakukan penyesuaian ulang data kependudukan.