Logo Bloomberg Technoz

Apa itu Amicus Curiae, Tulisan yang Dikirim Megawati ke MK

Dinda Decembria
16 April 2024 14:30

Ketua MK, Suhartoyo berbincang saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK, Suhartoyo berbincang saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Pilpres 2024. 

Selain pendapat pribadi, Megawati juga membubuhkan tulisan tangan dengan tinta merah dalam dokumen amicus curiae-nya. Dalam tulis tangan tersebut, dia menyinggung tentang perjuangan pahlawan nasional Raden Ajeng Kartini dalam mengupayakan emansipasi.

Putusan MK yang akan dibacakan pada Senin mendatang (22/4/2024) pun diharapkan selaras dengan satu frasa terkenal Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang.

"Kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengantarkan dokumen Amicus Curiae Megawati ke MK.

Apa yang dimaksud dengan amicus curiae?