Logo Bloomberg Technoz

DPR Akui Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Rebut Jatah PDIP? 

Mis Fransiska Dewi
04 April 2024 17:30

Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR, Kamis (4/4/2024). (Mis Fransiska/Bloomberg Technoz)
Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR, Kamis (4/4/2024). (Mis Fransiska/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengakui revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ternyata sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Hal ini sekaligus menampik kabar tentang tak ada peluang mengubah UU MD3 pada tahun ini.

Meski demikian, Ketua Harian Partai Gerindra itu mengklaim rencana revisi tersebut bukan untuk mengubah aturan tentang jatah kursi ketua DPR. Dia mengklaim sempat ada kebutuhan untuk melakukan penyesuaian jumlah kursi dan beberapa pasal lainnya.

“Setelah saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena eksisting saja, sehingga bisa dilakukan. [Tapi] mayoritas partai di parlemen sepakat untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (4/4/2024). 

Sekretaris Partai Golkar Lodewijk F Paulus juga mengklaim, partainya sedang fokus dengan persoalan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka sama sekali tak pernah membahas tentang rencana revisi UU MD3.

Meski demikian, dia tetap membuka potensi terjadinya revisi UU MD3. Hal ini bisa terjadi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil perolehan kursi pada Pileg 2024.