Logo Bloomberg Technoz

Hampir 160 Ribu Napi, Anak Binaan Muslim Terima Remisi

Dovana Hasiana
09 April 2024 16:50

Ilustrasi Tahanan. (Foto rawpixel.com via Freepik)
Ilustrasi Tahanan. (Foto rawpixel.com via Freepik)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi 159.557 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam pada Idulfitri 1445H.

Perinciannya, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK, di mana 157.366 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 977 orang mendapat RK II atau langsung bebas. 

Sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus, di mana 1.195 orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan 19 orang mendapat PMP II atau langsung bebas. 

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam siaran pers, Selasa (9/4/2024). 

Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.