Logo Bloomberg Technoz

Muhadjir Effendy Tegaskan ke MK Fungsi Kementerian Sesuai Aturan

Dovana Hasiana
05 April 2024 08:55

Menko PMK Muhadjir Effendy. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko PMK Muhadjir Effendy memaparkan tugas kementerian di depan anggota majelis Mahkamah Konstitusi (MK). Pemaparan ini dilakukan dalam sidang sengketa pilpres hari ini, Jumat (5/4/2024).

Sesuai tupoksi Kemenko PMK, tugas kementerian dilaksanakan dengan dukungan pelaksanaan inisiatif pengendalian kebijakan agenda pembangunan internasional sesuai dengan penugasan presiden.

Ada empat fungsi penugasan, yakni pertama, kordinasi sinkronisasi perumusan penetapan kementerian lembaga. Kedua, melakukan pengendalian kementerian lembaga.

Ketiga, pengelolaan penanganan isu bidang manusia budaya. Terakhir, pengawasan program nasional dan kebijakan diputuskan presiden di sidang kabinet.

Kemenko PMK memastikan salah satu upaya pemerintah menurunkan tingkat kemiskinan melalui perlinsos dapat sesuai target.