Logo Bloomberg Technoz

Soal TikTok-Tokopedia Bersatu, KPPU Beri Pendapat Ini

Redaksi
02 April 2024 19:50

Ilustrasi Kerjasama Tiktok dan Tokopedia (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Kerjasama Tiktok dan Tokopedia (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - TikTok Pte Ltd (TikTok) menemui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buntut dari bisnisnya penjualannya dengan PT Tokopedia yang dinilai melanggar aturan. Perusahaan asal China ini menyatakan komitmennya untuk menghindari hambatan pasar dan memastikan proses perdagangan elektronik (e-commerce) yang sehat.

Selain itu, mereka menyatakan komitmen mereka untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendukung penjualan produk lokal di platform, dan melakukan berbagai upaya untuk mencegah barang impor yang melanggar peraturan pemerintah Indonesia. 

Steve Reader, Global Head of Antitrust TikTok, bersama dengan pemimpin ByteDance, Tokopedia, dan kuasa hukumnya, mewakili TikTok dalam audiensi dengan KPPU. Taufik Ariyanto, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, bersama dengan jajaran pejabat terkait di Sekretariat KPPU, menerima mereka.

TikTok telah menyelesaikan transaksi pembelian saham dan aset Tokopedia pada 30 dan 31 Januari 2024, yang dilaporkan ke KPPU pada 13 dan 19 Maret 2024, dan proses penilaian awal telah dimulai.

TikTok juga mengadakan audiensi dengan KPPU untuk menjelaskan komitmen mereka terhadap Indonesia dengan mempromosikan produk lokal dan pengembangan UMKM di Indonesia, serta meluruskan kebingungan publik.