Logo Bloomberg Technoz

“Sampai dengan tadi malam pukul 23.59 akan diumumkan besok Pak Dirjen, jadi stay tune,” tutupnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK/2014, dan PMK 9/2018, SPT terdiri atas SPT Masa dan SPT Tahunan PPh.

Batas akhir lapor SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) jatuh pada Minggu (31/3/2024). Dalam hal batas akhir pelaporan SPT Masa tersebut jika bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Namun, itu tidak berlaku bagi pelaporan SPT Tahunan PPh. Dalam hal ini, WP orang pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh ditentukan paling lambat selama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Ini berarti sesuai dengan batas akhir yang ditetapkan pada 31 Maret, meskipun bertepatan dengan hari libur.

(azr/ros)

No more pages