Logo Bloomberg Technoz

Hingga 31 Maret 2024, 12,7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 April 2024 20:20

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sudah terdapat 12,7 juta wajib pajak (WP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Maret 2024, pukul 12.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, besaran tersebut tumbuh sebesar 4,92% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
 
“Ini angka sementara, kemarin sampai 12 siang karena rencana akhir akan diumumkan besok langsung oleh Pak Dirjen. Kemarin itu yang sudah disampaikan total ada 12.697.754 SPT,” ujar Dwi Astuti dalam media briefing DJP di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Dwi menyampaikan jumlah tersebut terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Adapun, besaran tersebut terdiri dari 10,9 juta yang melapor melalui e-Filling, 1,4 juta melalui e-Form, serta 393 ribu melaporkan secara manual.

Dalam hal ini, target penyampaian SPT tahun 2024 adalah 19,27 juta, dengan begitu masih terdapat 6,57 juta WP yang masih belum melaporkan SPT tahunannya pada penghujung masa lapor.

Lebih lanjut, kata Dwi, laporan final jumlah pelapor SPT hingga 31 Maret 2024, pukul 23.59 WIB akan diumumkan pada Selasa, (2/4/2024) oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo.