Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo, Sugiarti sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans-Sumatera, Kamis (28/3/2024).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pemanggilan diperlukan penyidik untuk meminta keterangan terkait dugaan rasuah pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatra oleh PT Hutama Karya Persero.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK selain memeriksa Sugiarti, turut memanggil lima saksi lain guna mendalami perkara ini.
Mereka yang dipanggil yakni Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya Muhammad Fauzan, Pj Manajer Optimalisasi Aset Div PT Hutama Karya Muhammad Ashar, pihak swasta Rahajeng Anggi Andini, Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya Rangga Lanang Pamekar, dan mantan Direkutr Utama PT Hutama Karya Realtindo Ari Widiyantoro.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor PT Hutama Karya (Persero) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS). Penyidik mengamankan sejumlah dokumen berkaitan penyidikan perkara.
Ali Fikri menyebut penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Jakarta. Dua tempat yang digeledah adalah kantor pusat Hutama Karya dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK.
"Dua lokasi (penggeledahan) yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR," Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
KPK juga mengumumkan sebanyak tiga orang dicegah bepergian keluar negeri.
Dalam informasi yang beredar di kalangan pewarta, ketiga nama yang dicegah tersebut secara rinci yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
(red)