Logo Bloomberg Technoz

KPU Sidang MK: Kalau Anies-Ganjar Menang, Apa Gibran Digugat?

Muhammad Fikri
28 March 2024 13:55

Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tudingan Paslon Anies-Muhaimin maupun Ganjar Mahfud mengada-ngada berkaitan dengan pelolosan Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU mengklaim tetap patuh pada perundang-undangan.

KPU bahkan memastikan tak ada satu paslon pun yang mengajukan keberatan usai KPU meloloskan Prabowo-Gibran.

"Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada," ujar Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim saat memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres, di gedung MK, Kamis (28/3/2024).

"Tindakan termohon yang menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia menambahkan.

Seandainya para pemohon (Anies dan Ganjar) mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metoe debat pasangan calon.