Logo Bloomberg Technoz

UU DKJ, Dua Pasal yang Direvisi Saat Sidang Paripurna

Mis Fransiska Dewi
28 March 2024 13:45

Monas di DK Jakarta . (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Monas di DK Jakarta . (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) tiba-tiba mengajukan revisi pada dua pasal dalam rumusan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal ini disampaikan menjelang DPR akan mengesahkan beleid tersebut menjadi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengklaim permohonan revisi tersebut diajukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah meminta DPR menyempurnakan rumusan pada Pasal 24 ayat (2) huruf d; serta menghapus total Pasal 24 ayat (2) huruf g.

“Kami mohon dapat diputuskan dalam rapat paripurna ini sebelum RUU disetujui menjadi UU DKJ,” kata Supratman di Rapat Paripurna, Kamis (28/3/2024).

Ketua DPR, Puan Maharani pun merespon dengan memaparkan permohonan revisi yang diajukan pemerintah tersebut. Pada rumusan awal, Pasal 24 ayat (2) huruf d mengatur akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik. Pemerinntah meminta rumusan tersebut disempurnakan menjadi akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data kepolisian Negara RI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara pasal 24 ayat (2) huruf g mengatur tentang penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi DK Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum; dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasal ini secara keseluruhan dihapus.