Logo Bloomberg Technoz

"Hulu akan terbebani, mereka kan hilir pembeli dari hulu, kalau hulu terkena beban di DMO, itu berarti DMO wajib dijual dengan harga patokan. Kalau [harga acuan] minyak goreng sekarang Rp14.000/liter. Nah sekarang saja CPO harganya udah Rp13.000/liter, ditambah biaya proses dan sebagainya udah di atas Rp14.000/liter, dan ini pasti si hilir akan membebani ke hulu juga," jelas Eddy.

"Kalau di hulu itu kan ada petani, petani sawit juga kan akan terkena beban juga," sambungnya. 

Produksi minyak kelapa sawit./Bloomberg-Ferley Ospina


Kebijakan Eksisting

Lebih lanjut, Eddy membandingkan dengan pengaturan kebijakan DMO yang tengah berlaku saat ini yang berlandaskan kinerja ekspor. Dia menilai kebijakan 1:4 ini membuat produsen dapat melakukan ekspor dengan 4 kali volume dari penyaluran DMO mereka.

Mengacu pada hal tersebut, Eddy menyebut bahwa bila kebijakan ini dihilangkan dan diubah menjadi berbasis perhitungan kinerja produksi, maka lagi-lagi akan membebankan pengusaha sawit di bagian hulu.

Terlebih, kata Eddy, Gapki selama ini tidak pernah dilibatkan pada proses produksi CPO di bagian hilir.  

"[Kami] dari segi hulu khawatir aja jangan sampai si hilir ini membuat membebankan waktu pembelian CPO nya dibebani dengan DMO tersebut. Itu kan sangat mungkin terjadi," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengonfirmasi untuk saat ini pemerintah belum berencana mengubah skema DMO CPO, demi mengamankan pasokan bahan baku industri minyak goreng di dalam negeri.

"Saat ini Kemendag belum ada perubahan kebijakan mengenai program Minyak Goreng Rakyat," ujar Isy mengkonfirmasi soal kabar perubahan skema DMO CPO, Selasa siang. 

Rebound harga CPO menjelang akhir Maret 2024./dok. Bloomberg


Kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) diterapkan untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Harga Rp9.300/kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Adapun, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Awal pekan ini, harga CPO menghentikan laju penurunan selama dua hari terakhir, di tengah kekhawatiran bahwa potensi perubahan kebijakan di Indonesia dapat membatasi pasokan dari negara eksportir terbesar tersebut.

Setelah sesi pagi berakhir, Intertek Testing Services melaporkan pengiriman naik 14% selama 1—25 Maret dari bulan sebelumnya, berkat permintaan yang lebih kuat dari Afrika, India, dan Timur Tengah.

Pasar juga menunggu kejelasan mengenai rencana Indonesia untuk mengubah kebijakan kewajiban pasok pasar domestik, yang dikenal sebagai DMO, kata Ng David Ng, trader senior di IcebergX Sdn, Kuala Lumpur.

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan revisi kebijakan tersebut dengan mengaitkannya dengan produksi, bukan ekspor, kata Edy Priyono, Deputi Kantor Staf Presiden, di Jakarta, Senin (25/3/2024), dikutip Bloomberg.

Aturan tersebut saat ini mengizinkan perusahaan untuk mengekspor beberapa produk minyak sawit setelah memasok minyak goreng dalam jumlah tertentu ke dalam negeri, tetapi kebijakan tersebut rentan ketika permintaan ekspor melambat, kata Priyono.

Mengambil kebijakan DMO berdasarkan kinerja produksi akan membantu mencegah dampak dari pasar global, tambahnya.

“Kami terutama ingin mengetahui berapa banyak kuota yang dialokasikan berdasarkan produksinya,” kata Ng dari IcebergX, dikutip Bloomberg.

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, sepertinya pasokan akan lebih banyak didorong oleh domestik dibandingkan dengan berorientasi ekspor, dan hal ini dapat berarti bahwa ketersediaan pasokan dari Indonesia mungkin akan dibatasi di masa mendatang untuk menjaga harga dalam negeri.”

(prc/wdh)

No more pages